Maqamat Zuhud dan Fakir

> Pengertian Zuhud

Zuhud menurut bahasa Arab materinya adalah tidak berkeinginan. Dikatakan zuhud pada sesuatu apabila tidak tampak padanya yang sasarannya adalah dunia. Menurut al-Junaid, zuhud adalah kosongnya tangan dari pemilikan dan sepinya hati dari pencarian. Sikap zuhud juga dapat dilihat dari nasehat Hasan al-Bashri kepada Umar bin Abdul Azis untuk mewaspadai dunia seperti waspadanya orang terhadap waspadanya kepada ular berbisa.

Secara terminologis zuhud memiliki dua pengertian. Pertama, zuhud yaitu segala sesuatu yang tidak bisa lepas dari tasawuf. Kedua, zuhud merupakan gerakan moral Islam dan aksi protes. Menurut Nasution, zuhud adalah suatu terminal (maqdm) menuju tercapainya “pertemuan” atau ma’rifat kepada Tuhan. Sedangkan menurut al-Hakim Hasan zuhud yaitu, berpaling dari dunia dan menghadapkan diri untuk beribadah melatih dan mendidik jiwa, dan memerangi kesenangannya dengan semedi (khalwat) berkelana, berpuasa, dan memperbanyak dzikir.

> Tingkatan Zuhud

Menurut Ibn Al Qoyyim dan ulama lain, ada tempat macam tingkatan zuhud, yaitu: 

1. Zuhud wajib bagi setiap orang muslim. 

2. Zuhud bersifat sunah (mustahabbah)

3. Zuhud orang-orang yang berpacu menuju jalannya Allah SWT. Zuhud ini ada dua jenis, antara lain:

a. Zuhud terhadap dunia secara umum

b. Zuhud terhadap diri sendiri

4. Zuhud terhadap perkara yang syubhat.

Berkaitan dengan zuhud dengan persoalan duniawi, tidak berarti mengosongkan tangan menjadi hampa harta. Tetapi hakikatnya zuhud itu berasal dari dalam hati. Mengapa hal ini perlu penjelasan lebih rinci? Dikarenakan, bisa saja orang-orang sufi memaksudkan zuhud tersebut dengan tidak mau memandang makhluk atau mengingkari keberadaan makhluk. Tentu ini adalah suatu hal yang keliru. Zuhud adalah dengan menggantungkan hatinya kepada Allah SWT dengan cara ketaatan. 

> Pengertian Fakir

Fakir berasal dari bahasa Arab, yaitu fa-qa-ra yang memiliki makna adanya celah pada sesuatu. Kata faqar merupakan jamak dari kata faqarah yang memiliki arti tulang belakang pada punggung. Dari kata tersebut terbentuklah faqir (fakir) yang menunjukkan seseorang seolah-olah patah tulang belakangnya karena kehinaan dan kemalaratan atau karena beban yang dipikulnya terlalu berat sehingga mematahkan tulang punggungnya.

Menurut Al-Ragib Al-Isfahni, fakir adalah orang yang membutuhkan Allah. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan eksistensi manusia, bahwa manusia secara universal membutuhkan Allah.

Menurut Buya Yahya, seseorang dikatakan fakir apabila kebutuhan dasarnya itu lebih besar daripada penghasilannya.

Menurut Muhammad Amin al-Kurdiy, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang layak untuk dapat memenuhi kebutuhan secara cukup.

Menurut Muhammad ibn Abi al-Abbas, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan mata pencaharian yang halal serta layak untuk memenuhi kebutuhannya.

Dan menurut Abd al-Ghina al-Ghanimiy, fakir adalah orang yang memiliki harta di bawah satu nishab.

> Pengklarifikasian Fakir

Fakir menurut Imam Al-Ghazali terbagi menjadi 5 golongan, antara lain:

1. Kondisi ketika seseorang beroleh harta, tapi justru tidak senang, dan bahkan menghindar untuk mengambil sembari membenci dan menghindar dari keburukan.

2. Keadaan dimana rasa senang seseorang pada harta tidak sampai membuatnya gembira ketika mendapatkan harta tersebut. Tetapi dia juga tidak membencinya secara berlebihan sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.

3. Kondisi dimana seseorang lebih menyukai harta daripada tidak mempunyai. Sebab ia masih mencintai terhadap harta, kendati rasanya itu tidak sampai mendorong untuk membuatnya bergegas mencari harta itu. Tetapi jika harta itu datang atau didapat tanpa harus bersusah payah, ia akan mengambilnya dengan senang hati, begitupun sebaliknya.

4. Dia tidak berupaya mencari harta bukan karena ia tidak menginnginkannya, melainkan karena ia tidak mampu atau lemah secara fisik. Andaikan ia mampu, niscaya ia akan bergelut dengan kesibukan mencari harta, meski harus bersusah payah.

5. Kondisi dimana sesuatu atau harta yang ia butuhkan itu membuat seseorang dalam kondisi terdesak.

Kemudian Abi Nars As Sarraj Ath-antusias, dearajat fuqara dibagi menjadi tiga kategori, yaitu :

1. Golongan yang tidak memiliki sesuatu, secara lahir batin memang tidak meminta dan menanti apapun dari orang lain. Ketika ia diberi akan diambil, setara ia adalah maqam muqarrabin.

2. Golongan yang tidak memiliki sesuatu, tidak meminta, tidak menginginkan, atau memohon pada siapapun. Ketika diberi tanpa meminta, ia menerima. Ini adalah maqam Al-shiddiqin.

3. Golongan yang tidak memiliki sesuatu ketika membutuhkan ia mengutarakan keinginannya pada sebagian saudaranya yang Ia ketahui bahwa saudaranyaakan senang dengan ungkapan aduannya tersebut. Maka, sesungguhnya memecahkan permasalahan merupakan nilai shoddaqoh.

_________________________________________________

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat simpulkan bahwa zuhud dalam tasawuf dijadikan maqam dalam upaya melatih diri dan menyucikan hati untuk melepas ikatan hati dengan dunia. Tingkatan zuhud dibagi menjadi empat yakni, 1) zuhud wajib bagi tiap muslim, 2) zuhud bersifat sunnah Mustahabbah, 3) zuhud orang yang berpacu ketika berjalan menuju Allah, dan 4) zuhud terhadap perkara yang syubhat. Kata faqar merupakan jamak dari kata faqarah yang memiliki arti tulang belakang pada punggung. Kata tersebut menunjuk pada celah-celah dan juga sendi-sendi yang ada di antara tulang-tulang. Dari kata tersebut terbentuklah kata faqir (fakir) yang menunjukkan seseorang seolah-olah patah seperti tulang belakangnya karena kehinaan dan juga kemlaratannya. Pengklarifikasian dari makna fakir menurut Imam Al-Ghazali yaitu, 1) kondisi manakala seseorang beroleh harta tetapi tidak membuatnya merasa senang dan bahkan menghindar, 2) kondisi dimana seseorang adanya harta tidak sampai membuatnya senang tetapi ia tidak membencinya secara berlebihan, 3) Kondisi dimana seseorang lebih menyukai harta daripada tidak mempunyai, 4) Dia tidak berupaya mencari harta bukan karena ia tidak menginnginkannya, melainkan karena ia tidak mampu atau lemah secara fisik, 5) Kondisi dimana sesuatu atau harta yang ia butuhkan itu membuat seseorang dalam kondisi terdesak.

Komentar

Postingan Populer